sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan Pemotongan Hewan Kurban 

Syariah editor Tim IDXChannel
16/07/2021 07:26 WIB
Menjelang Idul Adha 2021 yang masih dalam situasi pandemi, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan Pemotongan Hewan Kurban  (Dok.MNC Media)
MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan Pemotongan Hewan Kurban  (Dok.MNC Media)

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement