sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Penjelasan Menag

Syariah editor Widya Michella
16/05/2024 17:25 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK menjadi pada Oktober 2026.
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Penjelasan Menag. (Foto MNC Media)
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Penjelasan Menag. (Foto MNC Media)

Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil Irham.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement