sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Penjelasan Menag

Syariah editor Widya Michella
16/05/2024 17:25 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK menjadi pada Oktober 2026.
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Penjelasan Menag. (Foto MNC Media)
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Penjelasan Menag. (Foto MNC Media)

“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” paparnya.

Ditambahkan Aqil, pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.

BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement