sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Penjelasan Menag

Syariah editor Widya Michella
16/05/2024 17:25 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK menjadi pada Oktober 2026.
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Penjelasan Menag. (Foto MNC Media)
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Penjelasan Menag. (Foto MNC Media)

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Selain itu, saat ini sudah ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyelia Halal.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement