sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Permodalan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Bagi Bank Syariah

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
01/11/2025 05:55 WIB
OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Perkuat Permodalan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Bagi Bank Syariah (FOTO:iNews Media Group)
Perkuat Permodalan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Bagi Bank Syariah (FOTO:iNews Media Group)

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Adapun pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

Dia menyebut, POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB). 

Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement