sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Permodalan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Bagi Bank Syariah

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
01/11/2025 05:55 WIB
OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Perkuat Permodalan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Bagi Bank Syariah (FOTO:iNews Media Group)
Perkuat Permodalan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Bagi Bank Syariah (FOTO:iNews Media Group)

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional. serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini. 

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset. 

"Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario," ujarnya.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement