IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Feberuari 2023.
Hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut berdasarkan telah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Asrorun Niam menjelaskan, ketetapan Halal terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu.