IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya umrah ke Tanah Suci di masa pandemi Rp28 juta. Nilai tersebut sudah final dan telah disepakati dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin menyampaikan revisi Keputusan Menteri Agama No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi sudah final dengan harga Rp.28 juta. Biaya tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR yang telah disepakati juga oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final hanya tinggal drafting dari sisi biro hukum perundang-undangan saja sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga 28 juta minimal itu di luar PCR dan karantina,"kata Arifin saat dihubungi, Rabu,(5/1/2022).
Menurutnya revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022 ini.
"Sambil proses ini kita memproses yang lain, kita tidak tergantung oleh satu. Intinya kita sudah ada ancang-ancangnya,"kata dia.