Di antara berbagai cara yang bisa ditempuh umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, untuk berkontribusi pada upaya tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi wakaf.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Wakaf bisa berperan menekan emisi gas rumah kaca melalui berbagai bentuk, baik wakaf dalam bentuk harta-benda tidak bergerak, harta benda bergerak, maupun wakaf uang, dan wakaf dalam bentuk uang.
Wujudnya pun bisa beragam, misalnya wakaf lahan untuk dihijaukan atau dihutankan kembali, baik untuk perluasan ruang terbuka hujau atau untuk memperbesar kemampuan menyerap karbondioksida.
Ada juga wakaf dalam bentuk penyediaan sumber-energi baru dan terbarukan, misalnya penyediaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atau mikrohidro. Gagasan wakaf terkait pembangkit energi juga menarik, mengingat konsumsi energi saat ini masih didominasi oleh bahan-bahan fosil yang menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di atmosfer Bumi.