sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Langgar Privasi Data, Irlandia Denda Meta Rp4,3 Triliun 

Technology editor Indah Mulyani
20/12/2022 15:17 WIB
Induk Facebook Meta mendapat denda EUR265 juta dari regulator Irlandia.
Diduga Langgar Privasi Data, Irlandia Denda Meta Rp4,3 Triliun  (Dok.MNC)
Diduga Langgar Privasi Data, Irlandia Denda Meta Rp4,3 Triliun  (Dok.MNC)

IDXChannel - Induk Facebook Meta mendapat denda EUR265 juta (sekitar Rp4,3 triliun) dari regulator Irlandia pada hari Senin (28/11), terkait adanya dugaan pelanggaran aturan privasi data Uni Eropa yang ketat.

Dilansir dari EuroNews, Selasa (20/12), Komisi Perlindungan Data mengatakan Meta Platforms Inc melanggar aturan UE, yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum, yang memerlukan langkah-langkah teknis dan organisasi yang bertujuan melindungi data pengguna.

Terkait hal ini, pengawas membuka penyelidikan tahun lalu terhadap laporan berita bahwa lebih dari 533 juta data pengguna ditemukan dibuang secara online.

Berdasarkan informasi, data tersebut ditemukan di situs web, termasuk nama, ID Facebook, nomor telepon, lokasi, tanggal lahir, dan alamat email orang-orang dari lebih dari 100 negara.

Menanggapi peristiwa itu, Meta mengatakan bahwa saat ini data telah "dipindahkan" dari Facebook menggunakan alat yang dirancang untuk membantu orang menemukan teman mereka melalui nomor telepon dari fitur pencarian dan impor kontak. Pengawas mengatakan, saat ini pihak terkait sedang menyelidiki kebocoran data antara Mei 2018 dan September 2019.

"Kami membuat perubahan pada sistem kami selama waktu yang dimaksud, termasuk menghapus fitur kami yang bisa menemukan seseorang dengan  menggunakan nomor telepon," kata Meta dalam sebuah pernyataan.

Diketahui, Pengawas Irlandia mendenda Instagram yang juga di bawah Meta sebesar €405 juta pada bulan September lalu, setelah menemukan bahwa platform tersebut salah penangananinformasi pribadi remaja. Selain itu, Meta pernah terkena denda sebesar €17 juta pada bulan Maret lalu karena penanganan berbagai pemberitahuan pelanggaran data.

Tak hanya itu, pada 2021, pengawas mendenda layanan obrolan Meta WhatsApp sebesar EUR225 juta karena melanggar aturan berbagi data orang dengan perusahaan Meta lainnya.


Penulis: Savira Agustin  

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement