Selain itu, bank-bank tersebut memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) lebih dari 20 persen. Hal itu menunjukkan perbankan masih cukup kuat menanggung risiko.
"CAR-nya juga masih 20 persen, rasio CKPN terhadap NPL-nya tuh 160 persen, jadi dari sisi perbankannya saya kira cukup kuat untuk mengcover risiko yang ada," ungkap Juda.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menaruh perhatian pada NPL kredit UMKM. Peningkatan rasio NPL gross UMKM utamanya terjadi pada segmen kredit kecil dan mikro.
Namun BI menyebutkan bahwa NPL secara keseluruhan terjaga baik, dengan rasio per Mei 2024 berada di tingkat rendah yakni 2,34 persen (bruto) dan 0,79 persen (netto).
(FRI)