IDXChannel—Bagaimana cara mengetahui PIN ATM orang yang sudah meninggal? Ahli waris dari nasabah yang meninggal dunia dapat mengurus penutupan rekening nasabah yang bersangkutan, sekaligus mengurus pendebetan sisa saldonya.
Jadi ketika nasabah meninggal dunia dan ahli waris mengurus rekeningnya, secara teknis bukanlah PIN ATM yang akan diberikan kepada ahli waris, melainkan seluruh sisa saldo yang dapat didebet.
Karena rekening nasabah yang sudah meninggal dunia harus ditutup, yang artinya, rekening tersebut tidak dapat dipergunakan lagi oleh orang lain atau dipindahtangankan ke orang lain, sekalipun ahli waris.
Mengingat kebijakan perbankan yang ketat terkait pemakaian data nasabah, wajar bila aturan ini ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening di masa mendatang. Oleh sebab itu, dalam syarat dan ketentuan pembukaan rekening, perbankan menyebutkan ketentuan penutupan rekening secara permanen untuk nasabah meninggal dunia.
Sebagai contoh, dalam syarat dan ketentuan pembukaan rekening BRI, pada poin ahli waris manajemen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyebutkan ketentuan salah satunya sebagai berikut:
“Dalam hal nasabah meninggal dunia, nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebetan saldo, penutupan fasilitas, dan penutupan rekening secara permanen maupun untuk waktu tertentu berdasarkan permintaan ahli waris atau para penerima/pengganti hak dan kewajiban Nasabah.”
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga menyebutkan ketentuan pencairan saldo untuk rekening nasabah meninggal dunia yang kurang lebih sama, yakni:
“Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan.”
Jadi, ahli waris tidak perlu khawatir terkait akses rekening orang tua atau kerabatnya yang meninggal dunia. Sebab perbankan menyediakan opsi pencairan saldo untuk diserahkan ke ahli waris dan penutupan rekening secara permanen.
Dokumen Persyaratan Penutupan dan Pendebetan Rekening Nasabah Meninggal
Apa saja dokumen yang mesti dipersiapkan untuk mengurus pencairan saldo rekening milik nasabah yang sudah meninggal dunia? Berikut ini adalah contoh dokumen persyaratan yang diminta oleh Bank BRI:
Syarat Dokumen untuk Rekening s/d Rp100 Juta
- Asli bukti kepemilikan rekening (buku tabungan)
- Asli Surat Keterangan Kematian yang disalin oleh petugas
- Asli/copy legalisir Surat Keterangan Ahli Waris
- Asli KTP seluruh Ahli Waris/Kartu Keluarga untuk disalin oleh petugas
- Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris (jika pencairan dilakukan tidak oleh seluruh ahli waris)
Surat Keterangan Ahli Waris yang dimaksud dapat berupa surat keterangan yang dibuat di bawah tangan dan ditandatngani oleh seluruh ahli waris dengan diketahui kepala desa, lurah, dan camat.
Bisa juga berupa surat keterangan yang dibuat oleh notaris, surat keterangan yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan, surat penetapan ahli waris yang dibuat oleh Pengadilan Agama, atau putusan Pengadilan Negeri (bila ada sengketa).
Sementara untuk rekening dengan saldo di atas Rp100 juta, Surat Keterangan Ahli Waris yang diminta minimal berupa surat keterangan yang dibuat notaris, atau Balai Harta Peninggalan, atau Pengadilan Agama, atau putusan Pengadilan Negeri (jika ada sengketa).
Kebijakan persyaratan pencairan saldo rekening nasabah yang meninggal dunia pada tiap bank bisa berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, akun resmi BCA di Facebook pernah menjawab pertanyaan terkait pengurusan rekening nasabah meninggal dunia.
Persyaratannya antara lain BCA menetapkan penutupan rekening dan pencairan saldo hanya dapat dilakukan di kantor cabang asal pembukaan rekening. Semua ahli waris mesti datang ke kantor cabang untuk proses penutupan rekening, jika tidak dapat hadir harus dibuatkan Surat Kuasa.
Selain itu, BCA juga mensyaratkan fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, fotokopi Akta Perkawinan, fotokopi Akta Kelahiran atau Akta kenal Lahir ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, dan fotokopi KK ahli waris.
Pada dasarnya, setiap bank dan kantor cabangnya memiliki kebijakan yang berbeda. Untuk itu, ahli waris mesti berkonsultasi dan bertanya lebih lanjut kepada bank.
Itulah informasi singkat tentang cara mengetahui PIN ATM orang yang sudah meninggal.
(Nadya Kurnia)