sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen 

Banking editor Anggie Ariesta
28/05/2024 11:44 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan BPR.
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen (foto anggie)
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen (foto anggie)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Dengan mempertahankan tingkat penjaminan tersebut, maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum, dan 6,75% untuk BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024.

"Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” jelas Purbaya saat Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement