sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen 

Banking editor Anggie Ariesta
28/05/2024 11:44 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan BPR.
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen (foto anggie)
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen (foto anggie)

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yaitu pada Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Purbaya melanjutkan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

LPS mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement