Mahendra juga mengapresiasi terbitnya PMK Nomor 118 Tahun 2025 yang mempertegas peran PT Taspen dan PT Asabri sebagai investor institusi domestik untuk memperdalam likuiditas pasar keuangan. Dari sisi efisiensi birokrasi, OJK bersama KSEI meluncurkan sistem SPRINT OJK untuk mempercepat pendaftaran efek secara elektronik.
"Dengan sistem pendaftaran efek secara elektronik, maka KSEI diharapkan dapat memberikan nilai tambah untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran bagi industri pengelolaan investasi, menghilangkan duplikasi permohonan, dan menciptakan alur kerja yang lebih ringkas dan efisien," kata dia.
Dengan demikian, OJK juga memperkuat aspek regulasi melalui penerbitan aturan mengenai tata cara penggunaan profesi penunjang sektor jasa keuangan serta mekanisme penagihan sanksi administratif berupa denda sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 41 Tahun 2024.
(kunthi fahmar sandy)