Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Lalu memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia. Serta melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
(kunthi fahmar sandy)