sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tertibkan Aturan Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/11/2025 18:26 WIB
Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah.
OJK Tertibkan Aturan Pengelolaan Rekening pada Bank Umum (FOTO:iNews Media Group)
OJK Tertibkan Aturan Pengelolaan Rekening pada Bank Umum (FOTO:iNews Media Group)

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.

Lalu memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia. Serta melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement