Nurhasanah menilai bahwa gagal bayar merupakan kondisi saat perusahaan tidak bisa lagi bertahan. Dia mengaku bahwa Bumiputera tetap bisa membayar kewajibannya kepada pemegang polis, sehingga enggan menyebut kondisi yang ada sebagai gagal bayar.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Bumiputera. (TYO)