sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ternyata Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal Dijadikan Jaminan ke Bank

Economia editor Giri Hartomo
11/02/2021 18:45 WIB
Kementerian ATR telah memblokir sementara sertifikat ibunda Dino Patti Djalal.
Ternyata Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal Dijadikan Jaminan ke Bank. (Foto: MNC Media)
Ternyata Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal Dijadikan Jaminan ke Bank. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Merebaknya kasus mafia tanah yang melibatkan ibunda dari Dino Patti Djalal membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan gerak cepat. Salah satu cara yang mereka lakukan adalah dengan melakukan pemblokiran sertifikat untuk waktu tertentu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kementerian, ternyata sertifikat tanah tersebut dijadikan jaminan ke bank oleh pelaku.

Menteri ATR atau Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengatakan, telah memblokir sementara sertifikat ibunda Dino Patti Djalal. Pemblokiran dilakukan hingga kasus yang diduga melibatkan mafia tanah tersebut selesai dan terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian.

“Aset diblokir sekarang, enggak bisa dilakukan apa pun atas aset tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Menurut Sofyan Djalil, saat ini sertifikat rumah itu atas nama pihak pembeli dan sudah dijadikan jaminan di bank. Namun dirinya memastikan, sertifikat itu tak bisa dialihkan dan digunakan.

“Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN,” jelasnya. 

Sofyan sendiri menjelaskan dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut. Karena semua persyaratan untuk mengurus pemindahan nama tersebut sudah ada.

Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu. Sehingga lanjut Sofyan, pihaknya juga tidak mengetahui jika akta jual beli tersebut ternyata bukan orang yang berhak

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB, kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli. Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP," jelasnya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement