sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Pemerintah Diminta Buat Aturan yang Tegas

Economics editor M Fadli Ramadan
02/09/2022 13:33 WIB
Data pribadi kita seluruhnya terbuka yang dapat memungkinkan orang berbuat tindak kejahatan dengan menggunakan data pribadi kita
1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Pemerintah Diminta Buat Aturan yang Tegas (FOTO:MNC Media)
1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Pemerintah Diminta Buat Aturan yang Tegas (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kebocoran data registrasi SIM Card prabayar kink tengah meramaikan jagat dunia maya. Tak tanggung-tanggung, data tersebut berisi 1,3 miliar pendaftar.

Data yang kabarnya dijual 50 ribu dolar (Rp744,8 juta) berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama operator, dan tanggal registrasi. 

Bahkan, bisa terlihat jenis pekerjaan, golongan darah, serta nama ibu dan ayah kandung. Jelas, ini sangat mengkhawatirkan karena data tersebut berisi informasi sangat penting yang dapat digunakan untuk mengakses sesuatu yang bersifat pribadi.

Dr. Pratama Dahlian Persadha dari Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), mengungkapkan ini tak dapat dibiarkan begitu saja.

Menurutnya, jumlah tersebut sudah sangat besar dan mencakup berbagai perangkat yang tersebar di Indonesia. Pasalnya, bukan hanya telepon genggam yang menggunakan, SIM Card, ada juga CCTV dan perangkat internet.

“Lucunya, program untuk registrasi SIM Card itu dicanangkan oleh Kominfo pada 2017. Artinya, seluruh data itu ada di Kominfo, jadi tidak bisa mereka mengatakan ini bukan dari mereka dan tak bertanggung jawab atas kebocoran data,” kata Pratama saat dihubungi MPI (Jumat, 2/9/22).

“Saya juga sudah melakukan tes beberapa nomor dan hasilnya sangat valid sekali. Ini menandakan bahwa itu data sesungguhnya. Siapa juga yang ingin merekayasa data sejumlah 1,3 miliar,” lanjut dia.

Pratama D Persadha juga mengatakan bahwa dirinya memberikan tantangan kepada hacker untuk memeriksa data sang pemilik SIM Card.

Pratama menyampaikan data yang bocor merupakan hanya sebagian, dan masih ada banyak data yang tersebar.

“Mereka mengatakan kepada saya untuk memberikan NIK atau nomor telepon, dan benar saja ketika saya memberikan NIK mereka tahu semuanya,” ujarnya.

Data pribadi kita seluruhnya terbuka yang dapat memungkinkan orang berbuat tindak kejahatan dengan menggunakan data pribadi kita. Ini juga yang membuat kita sering mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku pihak kepolisian atau memberikan.

Setelah kebocoran data yang beberapa kali terjadi, Pratama D Persadha berharap pemerintah dapat membuat aturan yang lebih jelas dan tegas agar situasi ini tak terulang.

Pratama menuturkan hingga saat ini belum ada aturan yang memungkinkan masyarakat Indonesia menuntut pihak seluler atau Kominfo jika terjadi kebocoran data.

“Pasal-pasal yang ada saat ini tidak memberikan hukuman berat kepada mereka yang terbukti tak bisa menjaga data konsumen dengan baik,” katanya.

“Saat ini hanya berupa teguran, ya seperti memarahi anak SD, tapi tidak ada tindak pidananya. Semoga ada undang-undang yang lebih ketat dalam mengatur mengenai hal ini," urai dia.

Pratama memberikan contoh besar dari bahaya kebocoran data, mulai dari penipuan hingga saldo rekening yang bisa berkurang.

“Data yang bocor ini diperjual belikan kepada orang-orang yang tak bertanggung jawab. Jika sasarannya masyarakat kecil, maka mereka akan menipu dengan cara harus mentransfer sejumlah uang jika anaknya ingin selamat,” ucapnya.

“Tapi, ini juga bisa mengincar orang-orang kelas atas yang memiliki saldo di rekeningnya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Perlahan saldonya akan berkurang karena dikuras.

“Menurut saya ini sudah tidak ada solusinya. Sarang saya, masyarakat harus selalu waspada dengan tindak kejahatan cyber. Tidak ada yang memproteksi selain diri sendiri," beber dia.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement