sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

300 Korban PHK di Cimahi Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Economics editor Adi Haryanto
06/01/2023 11:40 WIB
Sebanyak 300 orang korban PHK di Cimahi mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.
300 Korban PHK di Cimahi Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media).
300 Korban PHK di Cimahi Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media).

Informasi dari pihak perusahaan, mereka terkena dampak global karena ekspor terhambat. Salah satunya akibat krisis perang Rusia-Ukraina sehingga pasar menahan diri. 

"Kami berharap kondisi ekonomi global bisa pulih dan ekspor barang-barang kembali normal, sehingga tidak ada lagi badai PHK di perusahaan," sambungnya. 

Sementara terkait dengan mantan pekerja yang mengajukan JKP ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator. 

Seperti menjelaskan bagaimana mengisi data diri dan mengarahkan untuk mengisi aplikasi dari kementerian. Sementara untuk penerima manfaatnya akan diumumkan lewat BPJS dan Kementerian. 

JKP merupakan program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang di PHK dengan memberikan uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan. Program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement