sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

300 Korban PHK di Cimahi Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Economics editor Adi Haryanto
06/01/2023 11:40 WIB
Sebanyak 300 orang korban PHK di Cimahi mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.
300 Korban PHK di Cimahi Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media).
300 Korban PHK di Cimahi Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media).

Kriteria atau kategori JKP, yaitu pekerja yang di PHK. Penyebab PHK-nya di luar yang habis kontrak, yang pensiun, dan di luar yang mengundurkan diri. 

Jadi, ini khusus yang di PHK dengan efisiensi, artinya mereka bukan pekerja yang mengundurkan diri. Sedangkan untuk lama kerja tidak spesifik disyaratkan. 

"JKP ini arahnya ke penerima manfaatnya. Misalnya nanti setelah mereka tidak punya pekerjaaan dari BPJS bekerja sama dengan Kementerian, apakah akan memberikan pelatihan atau seperti apa bentuknya," pungkas Febie.  

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement