Kriteria atau kategori JKP, yaitu pekerja yang di PHK. Penyebab PHK-nya di luar yang habis kontrak, yang pensiun, dan di luar yang mengundurkan diri.
Jadi, ini khusus yang di PHK dengan efisiensi, artinya mereka bukan pekerja yang mengundurkan diri. Sedangkan untuk lama kerja tidak spesifik disyaratkan.
"JKP ini arahnya ke penerima manfaatnya. Misalnya nanti setelah mereka tidak punya pekerjaaan dari BPJS bekerja sama dengan Kementerian, apakah akan memberikan pelatihan atau seperti apa bentuknya," pungkas Febie.
(FAY)