Cara Melaporkan Rekening Penipu, Ada 4 Tempat Lapor
Ada lima cara, sekaligus lima tempat untuk melaporkan rekening milik penipu. Yakni dengan langsung melapor ke polisi, melapor langsung ke Otoritas Jasa Keuangan, dan melapor melalui tiga aplikasi yang memfasilitasi pelaporan penipuan.
1. Lapor ke OJK
Anda dapat langsung menghubungi layanan pengaduan OJK di nomor 1-500-655, atau langsung mengajukan laporan lewat email ke [email protected]. Nomor rekening yang Anda laporkan itu akan menjadi bukti untuk menindaklanjuti laporan penipuan.
2. Lapor ke Polisi
Melapor ke polisi bisa menjadi jalan alternatif untuk memberi efek jera kepada penipu. Datang dan ceritakan bagaimana penipuan itu berlangsung, pastikan Anda membawa barang bukti yang cukup.
3. Lapor Lewat Lapor.go.id
Website ini dikembangkan oleh Kepolisian Rebulik Indonesia, masyarakat juga bisa melaporkan kegiatan kriminal digital yang merugikan dan membayangkan orang lain ke website ini.
Cara lapor lewat lapor.go.id:
- Buka situs dan pilih ‘pengaduan’
- Sertakan judul dan laporan
- Isi data secara lengkap dan mendetail, mulai dari nama, jumlag keurgian, dan keterangan pelengkap lain
- Pilih lokasi dan tanggal kejadian
- Pilih tujuan laporan Anda (ke kementerian/pemprov)
- Pilih ‘Tindak Pidana’ pada kategori situasi khusus
- Upload bukti-bukti dan data mendukung dengan ukuran tak lebih dari 2 Mb
4. Lapor Lewat Cekrekening.id
Cekrekening.id adalah situs yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang fungsinya adalah melaporkan dan melacak nomor rekening si penipu. Situs ini juga menyimpan data informasi mengenai pelaku penipuan.