IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.
Menurutnya, dalam SEMA disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM.
"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," katanya dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenkopUKM, di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp26 triliun.