sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada SEMA, Menteri Teten: Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Pakai Modus Pailit 

Economics editor Heri Purnomo
26/12/2022 20:14 WIB
MenkopUKM, Teten Masduki menegaskan, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tidak ada lagi koperasi nakal bisa memakai modus pailit.
Ada SEMA, Menteri Teten: Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Pakai Modus Pailit. (Foto: Heri/MPI).
Ada SEMA, Menteri Teten: Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Pakai Modus Pailit. (Foto: Heri/MPI).

"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM," paparnya.

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP, tapi berbisnis jasa keuangan.

"Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," pungkas Teten. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement