"Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," katanya.
Bahkan, diakui Teten, UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut tercantum, pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.
Oleh karena itu, dirinya bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian.
"InsyaAllah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," tegas Teten.
Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Teten menekankan, akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.