Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakses KUR Ekraf antara lain memiliki usaha yang produktif dan layak dibiayai, usaha telah berjalan minimal sekitar enam bulan (kecuali untuk KUR Super Mikro), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
Calon penerima juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan komersial dari lembaga keuangan lain serta telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(Shifa Nurhaliza Putri)