sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Bank Tanah? Begini Penjelasan ATR/BPN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/12/2021 15:00 WIB
Kementerian Angraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membentuk badan khusus bernama bank tanah.  Apa tugas dan fungsi bank tanah?
Apa Itu Bank Tanah? Begini Penjelasan ATR/BPN (FOTO: MNC Media)
Apa Itu Bank Tanah? Begini Penjelasan ATR/BPN (FOTO: MNC Media)

"Kemudian, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Himawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).

Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan telah diberikan nomor 113.

"Kemarin, Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah," tambah Himawan.

Struktur Komite Bank Tanah tersebut menunjuk Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari sebagai Dewan Pengawas. Kemudian Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja, sebagai Kepala Badan Pelaksana.

Selain itu ada Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah. Serta Hakiki Sudrajat sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan.  (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement