IDXChannel - Kementerian Angraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membentuk badan khusus bernama bank tanah. Apa tugas dan fungsi bank tanah?
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan, Bank Tanah yang ditugaskan untuk mengatasi masalah harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban spawling yang berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
Skema kerja Bank Tanah, antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Menurutnya Bank Tanah akan melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.
"Kemudian, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Himawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan telah diberikan nomor 113.
"Kemarin, Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah," tambah Himawan.
Struktur Komite Bank Tanah tersebut menunjuk Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari sebagai Dewan Pengawas. Kemudian Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja, sebagai Kepala Badan Pelaksana.
Selain itu ada Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah. Serta Hakiki Sudrajat sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan. (RAMA)