IDXChannel - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) jelas menolak wacana pemerintah soal pajak karbon. Pihaknya menilai dari Rancangan Undang-Undang tersebut, parlemen tidak mendengarkan masukkan yang pelaku usaha yang terdampak.
Direktur Eksekutif APBI dengan tegas mengatakan bahwa pajak karbon perlu dibahas secara komprehensif.
"Ada nilai mekanisme ekonomi karbon yang disusun dalam Rancangan Undang-Undang presiden itu perlu dikaji dan butuh waktu yang tidak sedikit," katanya dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (14/7/2021).
Terlebih APBI mempunyai komitmen yang sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mengingat Indonesia masuk ke Perjanjian Iklim Paris. "Kami juga kerja sama dengan Apindo untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan program-program karena indonesia masuk dalam Perjanjian Paris," jelasnya.
"Maka itu efektifitas pengenaan pajak karbon mesti dikaji lebih lanjut dan belajar dari beberapa negara di dunia," tambahnya.
Dengan adanya pajak karbon kata Hendra, juga menambah beban ke palaku usaha.
"Tentu saja adanya peningkatan dalam pungutan dalam bentuk apapun pasti menambah beban pelaku usaha. Aset kita dengan nenopang ekonomi nasional perlu di support bisa berdampak dalam kelangsungan investasi perusahaan pertambangan batu bara," katanya. (NDA)