sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi

Economics editor Aldo Fernando - Riset
13/09/2022 07:47 WIB
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, penyesuaian tarif ojek online (ojol) ternyata masih dilanggar aplikator. 
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, penyesuaian tarif ojek online (ojol) ternyata masih dilanggar aplikator. 

Lily bilang, potongan biaya aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen.

“Seperti yang dialami seorang driver yang mendapat order (pesanan) layanan angkut penumpang. Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 15.000. Namun, driver hanya mendapat imbalan Rp 10.400 karena potongan aplikator yang melanggar aturan,” jelas Lily dalam keterangan tertulis kepada IDX Channel, Senin (12/9/2022).

SPAI pun meminta perusahaan penyedia aplikasi ojol untuk menurunkan potongan aplikator menjadi 10 persen.

“Untuk itu kami menuntut potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. 
Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar,” kata Lily.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement