sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi

Economics editor Aldo Fernando - Riset
13/09/2022 07:47 WIB
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, penyesuaian tarif ojek online (ojol) ternyata masih dilanggar aplikator. 
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)

Ini karena, lanjut Lily, selama ini pihaknya melihat bahwa tidak ada pengawasan dari pemerintah sehingga tak jarang aplikator melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. 

“Sampai saat ada pengaduan lewat kanal SPAI sebanyak 300 pengaduan dari berbagai daerah di indonesia,” ujar Lily.

Selain itu, SPAI juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi. “[Hal tersebut] harus dikembalikan kepada driver,” imbuhnya.

Lebih lanjut, SPAI juga menuntut tarif ojol yang baru ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan orang. 

Kenaikan tarif ini, mengikuti penjelasan Lily, tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement