Ini karena, lanjut Lily, selama ini pihaknya melihat bahwa tidak ada pengawasan dari pemerintah sehingga tak jarang aplikator melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
“Sampai saat ada pengaduan lewat kanal SPAI sebanyak 300 pengaduan dari berbagai daerah di indonesia,” ujar Lily.
Selain itu, SPAI juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi. “[Hal tersebut] harus dikembalikan kepada driver,” imbuhnya.
Lebih lanjut, SPAI juga menuntut tarif ojol yang baru ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan orang.
Kenaikan tarif ini, mengikuti penjelasan Lily, tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut.