sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi

Economics editor Aldo Fernando - Riset
13/09/2022 07:47 WIB
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, penyesuaian tarif ojek online (ojol) ternyata masih dilanggar aplikator. 
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)

“Sehubungan dengan kenaikan tarif, kami membuka Pengaduan pelanggaran tarif di nomor 081511982590 atau email: [email protected],” kata Lily.

Ojol sebagai Pekerja Tetap

Berkaitan dengan permasalahan di atas, Lily mengatakan,  persoalan utama dari ini semua adalah status ojol yang hanya dijadikan sebagai mitra. 

“Padahal kondisinya tidak ada kesetaraan di situ, bila disebut mitra. Yang diinginkan oleh ojol adalah jaminan kepastian upah yang layak setiap bulannya,” beber Lily.

Karena itu, SPAI meminta pemerintah untuk menetapkan status ojol sebagai pekerja tetap sesuai undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

Lily melanjutkan, pemerintah RI dapat belajar dari negara lain yang telah mengatur bahwa ojol berstatus sebagai pekerja tetap, seperti yang terjadi di negara-negara lain.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement