sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi

Economics editor Aldo Fernando - Riset
13/09/2022 07:47 WIB
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, penyesuaian tarif ojek online (ojol) ternyata masih dilanggar aplikator. 
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)

“Selain itu, dengan status sebagai pekerja tetap khususnya driver (pengemudi ojol) perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya,” jelas Lily.

“Lebih jauh lagi,” demikian kata Lily, “driver tidak diperas tenaganya karena dipaksa kerja lebih dari 8 jam dari pagi hingga malam tanpa uang lembur.”

Lily pun menambahkan, dengan status sebagai pekerja tetap, “pengemudi ojol berhak bersuara melalui perundingan bersama dengan perusahaan dalam menentukan aturan perusahaan terkait kesejahteraan ojol.”

“Tidak seperti saat ini yang setiap keputusan ditentukan sepihak oleh perusahaan angkutan online,” pungkas Lily. (RRD)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement