sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi

Economics editor Aldo Fernando - Riset
13/09/2022 07:47 WIB
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, penyesuaian tarif ojek online (ojol) ternyata masih dilanggar aplikator. 
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)
Aplikator Masih Tagih 30 Persen ke Driver, SPAI: Pemerintah Harus Beri Sanksi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, penyesuaian tarif ojek online (ojol) ternyata masih dilanggar aplikator. 

Lily bilang, potongan biaya aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen.

“Seperti yang dialami seorang driver yang mendapat order (pesanan) layanan angkut penumpang. Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 15.000. Namun, driver hanya mendapat imbalan Rp 10.400 karena potongan aplikator yang melanggar aturan,” jelas Lily dalam keterangan tertulis kepada IDX Channel, Senin (12/9/2022).

SPAI pun meminta perusahaan penyedia aplikasi ojol untuk menurunkan potongan aplikator menjadi 10 persen.

“Untuk itu kami menuntut potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. 
Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar,” kata Lily.

Ini karena, lanjut Lily, selama ini pihaknya melihat bahwa tidak ada pengawasan dari pemerintah sehingga tak jarang aplikator melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. 

“Sampai saat ada pengaduan lewat kanal SPAI sebanyak 300 pengaduan dari berbagai daerah di indonesia,” ujar Lily.

Selain itu, SPAI juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi. “[Hal tersebut] harus dikembalikan kepada driver,” imbuhnya.

Lebih lanjut, SPAI juga menuntut tarif ojol yang baru ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan orang. 

Kenaikan tarif ini, mengikuti penjelasan Lily, tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. 

“Sehubungan dengan kenaikan tarif, kami membuka Pengaduan pelanggaran tarif di nomor 081511982590 atau email: [email protected],” kata Lily.

Ojol sebagai Pekerja Tetap

Berkaitan dengan permasalahan di atas, Lily mengatakan,  persoalan utama dari ini semua adalah status ojol yang hanya dijadikan sebagai mitra. 

“Padahal kondisinya tidak ada kesetaraan di situ, bila disebut mitra. Yang diinginkan oleh ojol adalah jaminan kepastian upah yang layak setiap bulannya,” beber Lily.

Karena itu, SPAI meminta pemerintah untuk menetapkan status ojol sebagai pekerja tetap sesuai undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

Lily melanjutkan, pemerintah RI dapat belajar dari negara lain yang telah mengatur bahwa ojol berstatus sebagai pekerja tetap, seperti yang terjadi di negara-negara lain.

“Selain itu, dengan status sebagai pekerja tetap khususnya driver (pengemudi ojol) perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya,” jelas Lily.

“Lebih jauh lagi,” demikian kata Lily, “driver tidak diperas tenaganya karena dipaksa kerja lebih dari 8 jam dari pagi hingga malam tanpa uang lembur.”

Lily pun menambahkan, dengan status sebagai pekerja tetap, “pengemudi ojol berhak bersuara melalui perundingan bersama dengan perusahaan dalam menentukan aturan perusahaan terkait kesejahteraan ojol.”

“Tidak seperti saat ini yang setiap keputusan ditentukan sepihak oleh perusahaan angkutan online,” pungkas Lily. (RRD)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement