Sehingga menurutnya 2% untuk membayar jaminan dana pensiun bisa ditanggung pemerintah, dan 1% nya bisa ditanggung oleh karyawan.
"Saya yakin kalau perusahaan belum mampu untuk membayar iuran pensiun karyawan ini, kalau beban itu tidak ada, saya kira mereka (perusahaan) rela mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Suheri.
Sebab menurunt Suheri saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua mereka.
"Mungkin seluruh karyawan Indonesia akan terdaftar di BPJS dana pensiunnya," pungkas Suheri.
(NDA)