IDXChannel - Penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes reverse transcription RT-PCR negatif mulai hari ini, Minggu (24/10/2021). Terkait pemberlakuan aturan tersebut, memicu komentar dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja Angkasa Pura II yang sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tersebut berisikan keluhan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan antar moda transportasi yang mewajibkan penumpang menyertakan hasil negatif tes PCR.
Menurut mereka, terjadi ketidakadilan dan ketidakberimbangan penerapan aturan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelumnya sebagai persyaratan perjalanan dengan pesawat. Sementara pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya tetap diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.
Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya mengatakakan, dari sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan padahal sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan fasilitas standar yang diminta pemerintah. Seperti sistem pengecekan suhu tubuh, handsanitizer, sterilisasi barang menggunakan sinar UV dan lainnya. Selain itu penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga dilakukan sebagaimana ketentuan pemerintah.
Para awak kabin juga telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sarana dan prasarana di dalam pesawat juga selalu menyemprotkan desinfektan secara berkala dan dilengkapi teknologi pengelolaan udara High Efficiency Particulate Air (HEPA). Bahkan crew kabin akan menegur penumpang yang lalai terhadap protokol kesehatan.
"Dari sisi lama waktu dan risiko proses interaksi selama perjalanan, di bandara lebih aman. Sebab penerapan protokol kesehatan lebih baik karena orang-orang di dalam bandara telah memenuhi syarat untuk terbang. Sedangkan pada pengguna transportasi lainnya, titik-titik tempat berkumpul atau interaksi cenderung lebih beresiko terjadi penularan," katanya seperti dikutip dalam surat yang ditandatangani Trisna Wijaya.
Sehingga dari perbandingan tersebut bisa terlihat secara langsung tingkat risiko penularan Covid-19 lebih rendah ketika menggunakan transportasi udara dibandingkan jika menggunakan transportasi darat. Untuk itu dia meminta Pemerintah untuk meninjau kembali persyaratan wajib PCR untuk para pengguna transportasi udara.
Di samping itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga bertanya-tanya terkait pemberlakuan tersebut. Mengapa dulu saat Covid-19 meningkat, syarat penerbangan mengizinkan para penumpang menggunakan tes antigen. Namun yang terjadi sekarang justru mewajibkan penumpang menyertakan surat keterangan negatif tes PCR dengan alasan tes metode tersebut sangat sensitif dan lebih akurat.
"Kenapa dulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ujar Puan.
Menurut Puan, tes PCR seharusnya hanya digunakan untuk pemeriksaan bagi suspek Corona. Pasalnya, realitanya saat ini fasilitas kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya merata dan tidak semua fasilitas kesehatan dapat memberikan hasil tes PCR dengan cepat. Sehingga hal itu akan menjadi masalah baru bagi penumpang yang hendak pergi menggunakan pesawat.
Senada, Dokter Tirta menuturkan, sumber ilmiah sudah menekankan bahwa penularan di dalam pesawat justru yang paling rendah. Maka dari itu, proses skrining cukup dengan tes antigen dan protokol kesehatan yang ketat sehingga fungsi tes PCR digunakan untuk alat diagnosa.
"Kembalikan fungsi swab PCR menjadi diagnosa. Cukup screening antigen saja. Karena agak aneh aja kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab PCR? padahal sudah beberapa sumber ilmiah yang menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah," kata dr. Tirta dikutip dari akun Instagramnya @dr.tirta. (NDA)