sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandingkan dengan AS, Pemerintah Diminta Tegas Soal Operasional TikTok di Indonesia

Economics editor taufan sukma
13/03/2024 15:06 WIB
Pemerintah AS selama ini sangat tegas dalam melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan data dalam negerinya.
Bandingkan dengan AS, Pemerintah Diminta Tegas Soal Operasional TikTok di Indonesia (foto: MNC media)
Bandingkan dengan AS, Pemerintah Diminta Tegas Soal Operasional TikTok di Indonesia (foto: MNC media)

IDXChannel - Langkah pemerintah memberikan tenggat waktu sebagai masa transisi bagi TikTok untuk mengintegrasikan sistemnya ke Tokopedia jadi sorotan.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai terlalu longgar dan bahkan dikhawatirkan mengancam keamanan nasional, khususnya terkait perlindungan data masyarakat Indonesia.

"Pemerintah harus tegas. Sikap pemerintah (Indonesia) ini sangat jauh berbeda bila kita bandingkan dengan (Pemerintah) AS (Amerika Serikat). Kebijakan di sana sangat melindungi warganya dari kepentingan dan juga soal keamanan data," ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, Rabu (13/3/2024)

Amin menilai, Pemerintah AS selama ini sangat tegas dalam melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan data dalam negerinya dari perusahaan asing yang akan beroperasi di negara tersebut.

Salah satu kebijakan yang disoroti Amin, adalah diberinya masa transisi atau ujicoba kepada Tiktok Shop, yang notabene telah terbukti melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Padahal dikatakan Amin bahwa dalam peraturan tersebut tidak ada istilah transisi atau migrasi, sebagaimana pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap TikTok.

"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," tutur Amin.

Dengan adanya pendekatan khusus yang diberikan tersebut, Amin menjelaskan, TikTok justru terlihat manipulatif, dengan sengaja memanfaatkan masa ujicoba tersebut untuk menghidupkan lagi social-commerce yang mereka miliki.

"Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen. Ini sangat manipulatif," ungkap Amin.

Selain tidak adanya masa transisi atau migrasi sistem, Tiktok juga diduga melanggar ketentuan Permendag 31/2023 terkait interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi.

Meski disebut transaksi terjadi di-backend Tokopedia, namun tetap terjadi interkoneksi data antara Tiktok sebagai sosial media dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi. 
Dikatakan Amin, mengawasi betul masa transisi Tiktok Shop yang sebelumnya sempat heboh ditutup karena model bisnis dagang mereka telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah.

Demi membidik pasar Indonesia, Tiktok bahkan mengakusisi Tokopedia yang merupakan ecommerce lokal Tanah Air. 

"Di tengah proses yang berlangsung tersebut, faktanya transaksi di TikTok Shop terus berlangsung. TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce. Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan Kembali terulang," tegas Amin.

Sebagai informasi, DPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi di Amerika, yang merupakan pasar terbesar.

Menurut The Economist, media berpengaruh di Inggris, AS menilai Tiktok digunakan sebagai alat propaganda China yang berbenturan dengan barat. Informasi yang tersebar melalui Tiktok disebut sangat bias dan tidak berdasar. Di sisi lain, Tiktok justru berhasil mengakuisisi Tokopedia yang merupakan ecommerce lokal terbesar di Indonesia.

Selai AS, dalam artikel disebutkan juga, negara-negara lain, mulai dari Inggris dan Prancis hingga Australia,  mulai menerapkan beberapa pembatasan di negara mereka sendiri. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement