sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantah Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610, Kuasa Hukum ACT: Itu Tidak Benar!

Economics editor Riana Rizkia
11/07/2022 14:15 WIB
Pupun mengatakan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut masih berupa dugaan, dan belum ada pembuktian.
Bantah Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610, Kuasa Hukum ACT: Itu Tidak Benar! (FOTO:MNC Media)
Bantah Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610, Kuasa Hukum ACT: Itu Tidak Benar! (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah soal dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Lion Air untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT. 

Pupun mengatakan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut masih berupa dugaan, dan belum ada pembuktian. 

"Ya kita pasti akan menjelaskan semua gitu lho, itu juga kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan diperiksa ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua bos," kata Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022).

"Ya, kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses (pengelolaan) enggak ada penyelewengan ya. Ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," sambungnya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusian oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Polisi pun telah memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim mengusut soal dugaan penyalahgunaan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 lalu.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Untuk diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dalam hal ini, tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan ACT. 

"Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," ujar Ramadhan.

Ia menuturkan, Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

(SAN)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement