IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas yang tidak memiliki perizinan selama Januari-Agustus 2022. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun entitas tersebut terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, Selasa (20/9/2022).
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran dibidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” dia menambahkan.