Didid mengatakan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran dibidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha dibidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
“Pengawasan dan pengamatan, serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dibidang PBK,” paparnya.
Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.