sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bappebti Kembali Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka

Economics editor Rina Anggraeni
22/07/2021 14:50 WIB
Badan Pengawas Perdagangan BNerjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 109 situs web perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin.
Bappebti Kembali Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka (FOTO: MNC Media)
Bappebti Kembali Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka (FOTO: MNC Media)


"Halini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat  pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK," katanya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang  Berjangka dari Bappebti. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan  keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.


"Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan
yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.  Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun  pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement