“Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM,” ujarnya.
Selain untuk pembayaran pembuatan SIM, Galih mengatakan bahwa hasil penjualan sampah tersebut juga bisa digunakan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Untuk nilai yang diterima masyarakat dari penjualan sampah sendiri sangat bervariatif, dilihat dari jenis sampahnya. Harga penjualan sampah pun bisa berubah-ubah, mengikuti harga pasar.
Sementara besaran PNBP SIM baru saat ini adalah SIM A Rp120 ribu, SIM C, CI, dan CII Rp100 ribu, dan SIM D serta D1 sebesar Rp50 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan sebesar Rp30 ribu. (NIA)