Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 77 bale dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, serta 59 bale rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp345.125.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp236.539.875.
Tim kemudian melanjutkan pengamatan terhadap bangunan kedua di Desa Robayan dan berhasil menemukan titik lokasi bangunan yang kedapatan sedang menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 243 bale rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 8 karton berisi rokok batangan jenis SKM Reguler dengan berat total 175kg, serta 3 karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM Reguler. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.036.379.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710.307.741.
“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga masyarakat dan industri dari peredaran rokok ilegal. Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Laporkan kepada kami apabila ada informasi peredaran rokok illegal,” pungkas Arif.
(SAN)