Berikut perhitungannya:
Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi, sehingga biaya penerbitan AJB adalah Rp4 juta.
BPHTB dihitung dengan rumus tarif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTK). Dengan pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta, BPHTB-nya adalah Rp16 juta.
Biaya pengecekan keabsahan tanah adalah Rp50 ribu, nilai pasti.
Biaya balik nama dihitung berdasarkan rumus nilai jual tanah dibagi 1.000. Dalam contoh di atas, biaya balik nama adalah Rp400.000.000 / 1.000 = Rp400.
Di atas adalah penjelasan mengenai biaya-biaya yang diperlukan untuk perubahan balik nama sertifikat rumah. Dengan simulasi, bila Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000 + Rp16.000.000 + Rp50.000 + RP400.000 = Rp20.450.000. Itulah penjelasan biaya balik nama sertifikat rumah. (SNP)