Selain melakukan penindakan yang juga menyasar pada pelat kendaraan khusus, Latif juga menegaskan penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya.
Menurutnya, setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya, jika ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik tidak terelakkan.
"Kalau kena tilang e-TLE, ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual itu (tilang manual) upaya terakhir di samping teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata, tetap kita tindak secara manual," katanya.
Menurut Latif, tilang e-TLE dilakukan menggunakan kamera pemantau di setiap sudut lalu lintas dan kamera yang dibawa oleh petugas. Sedangkan untuk manual (konvensional), lanjut Latief, polisi bakal mengedepankan upaya teguran atau peringatan pada pelanggar.
"Jadi, penilangan dilakukan sebagai upaya terakhir oleh petugas terhadap para pelanggar," jelas Latief.