sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besok Operasi Zebra Serentak, Besaran Denda Paling Tinggi Rp1 Juta

Economics editor Muhammad Farhan
02/10/2022 20:25 WIB
Setelah meluncurkan electronic traffic law enforcement (e-TLE), polisi mulai melaksanakan Operasi Zebra di seluruh Polda se-Indonesia besok.
Besok Operasi Zebra Serentak, Besaran Denda Paling Tinggi Rp1 Juta (Foto: MNC Media)
Besok Operasi Zebra Serentak, Besaran Denda Paling Tinggi Rp1 Juta (Foto: MNC Media)

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan 

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang 

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar Bahu Jalan 

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam 

Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement