sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besok Operasi Zebra Serentak, Besaran Denda Paling Tinggi Rp1 Juta

Economics editor Muhammad Farhan
02/10/2022 20:25 WIB
Setelah meluncurkan electronic traffic law enforcement (e-TLE), polisi mulai melaksanakan Operasi Zebra di seluruh Polda se-Indonesia besok.
Besok Operasi Zebra Serentak, Besaran Denda Paling Tinggi Rp1 Juta (Foto: MNC Media)
Besok Operasi Zebra Serentak, Besaran Denda Paling Tinggi Rp1 Juta (Foto: MNC Media)

Adapun jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. 

Dirangkum oleh MPI, berikut rincian 14 pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol 

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi 

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM 

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar 

Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement