Pasalnya, sebagian besar PKL belum memiliki izin usaha yang terdaftar di data pemerintah. Kemudian pedagang gorengan cenderung berpindah-pindah lokasi jualan sehingga tak memungkiri akan ada kesulitan pendataannya.
Oleh karena itu, dia pun menyarankan pemerintah bisa membuka posko aduan di tiap Kabupaten/Kota untuk mendata PKL yang berhak mendapat BLT.
"Jadi sinkronisasi dan akurasi data yang dimiliki Pemda, Kementerian Koperasi UKM dan data di tingkat asosiasi harus berjalan," imbuh dia.
Adapun hal lain yang jadi sorotannya adalah disparitas harga minyak goreng di Jawa dan luar Jawa terlalu lebar.
Artinya, uang 100 ribu per bulan di luar Jawa seperti daerah Sulawesi Tenggara hanya bisa membeli minyak goreng kemasan 2 liter. Sementara yang di pulau Jawa bisa membeli minyak goreng 4-5 liter.