Pegawai BPJS Kesehatan yang memakai produk asuransi swasta diperbolehkan, namun pembayarannya ditanggung oleh masing-masing pegawai.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silakan, tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” kata Rizzky.
Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) dari beleid tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Rizzky mengaku kejadian serupa pernah dibahas di 2016. Kala itu, manajemen BPJS Kesehatan sudah memberikan tanggapan serupa.