IDXChannel - Walau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan atau APBN 2020, tetapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam penganganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mengungkap antara lain mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.
Kemudian realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PC-PEN Tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. Pengendalian pelaksanaan belanja program PCPEN Rp9 triliun pada 10 K/L belum memadai, serta realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap.
"Pertama, karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai yang direncanakan," ujarnya pada penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Pimpinan DPR, Selasa (22/6/2021).